Korupsi
Trending

Eks Gubernur Malut Terjerat Kasus Korupsi: Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 300

Sumber foto: Antara

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate resmi menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara kepada Abdul Gani Kasuba alias AGK. Mantan gubernur dua periode itu dinilai bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara.

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dan 4 anggota lainnya serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, Kamis (26/9/2024).

Dalam sidang tersebut ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh menyatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

AGK diancam pidana dalam pasal 12 huruf a junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana 12 huruf b junto pasal 18 Undang- undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ke tiga, melanggar pasal 12 huruf B besar

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan,” kata Kadar Nooh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate,

Selain menjatuhkan hukuman kurungan dan denda 300 juta, Majelis Hakim pengadilan Tipikor Ternate juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 109 miliar dan 90 ribu dollar.

Jika Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button